PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PERSYARATAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, berakhir dengan sendirinya dalam hal: a. sumber daya air musnah; b. pemegang izin penggunaan sumber daya air melepaskan haknya secara sukarela; atau c. jangka waktu berlaku izin penggunaan sumber daya air telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan izin.
