PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PERSYARATAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berupa: a. direkomendasikan; b. direkomendasikan dengan syarat; atau c. tidak direkomendasikan
