PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jadwal Retensi Arsip Kementerian Perumahan Rakyat adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini yang terdiri dari :
- Jadwal Retensi Arsip Keuangan,
- Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara,
- Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian,
- Jadwal Retensi Arsip Substantif.
