PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud Jadwal Retensi Arsip adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan arsip yang memiliki nilai guna.
