PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN, MANFAAT, DAN RUANG LINGKUP
Tujuan Aturan Perilaku Auditor Inspektorat Kementerian untuk mewujudkan auditor yang dapat dipercaya, memiliki integritas, objektif, akuntabel, transparan, dan memegang teguh rahasia serta memotivasi pengembangan profesi auditor secara berkelanjutan.
