PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN...
Pasal 11
BAB 8 — KOMISI PERILAKU AUDITOR
(1) Komisi Perilaku Auditor dibentuk untuk menindaklanjuti pelanggaran atas penyimpangan terhadap aturan etika dan perilaku serta peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Keanggotaan Komisi Perilaku Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan paling banyak 5 (lima) orang. (3) Keanggotaan Komisi Perilaku Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pejabat eselon I dan/atau eselon II dilingkungan Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
