PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI...
Pasal 9
BAB 8 — PENERBITAN KPR SEJAHTERA
(1) Bank Pelaksana melakukan penandatanganan perjanjian kredit/akad KPR Sejahtera dengan kelompok sasaran yang lolos verifikasi. (2) Kelompok sasaran yang telah menandatangani perjanjian kredit/akad KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disebut debitur/nasabah.
