PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran serta pemanfaatan dana FLPP untuk KPR Sejahtera oleh Satker BLU-Kemenpera. (2) Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan agar pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana FLPP untuk KPR Sejahtera oleh Satker BLU- Kemenpera dilakukan secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
