PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN...
Pasal 17
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) KPR yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana sejak tanggal 8 Februari 2012 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini dapat dikonversi menjadi KPR Sejahtera apabila memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9 Peraturan Menteri ini. (2) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa saldo pinjaman KPR pada saat konversi dilaksanakan. (3) Satker BLU-Kemenpera melakukan pembayaran atas pengajuan permintaan pencairan dana FLPP dari Bank Pelaksana setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
