Pasal 36
Tata cara pengusulan kabupaten/kota dan penerima bantuan stimulan adalah: a. bupati/walikota atau UPK/BKM mengajukan usulan bantuan stimulan untuk tahun berikut kepada Menteri melalui Deputi dengan tembusan gubernur melalui pokja provinsi dengan menggunakan bentuk surat sebagaimana Lampiran V atau Lampiran VI serta Lampiran VII A dan/atau Lampiran VII B; b. bupati/walikota mengajukan bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan usulan UPK/BKM; c. Pokja Pusat merekapitulasi dan memverifikasi administrasi permohonan bantuan stimulan yang diusulkan bupati/walikota atau UPK/BKM sesuai dengan rencana sasaran bantuan stimulan yang akan ditetapkan bagi kabupaten/kota yang bersangkutan; d. Pokja Pusat menyiapkan rumusan penetapan kabuapten/kota dan rencana sasaran bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. penetapan kabupaten/kota dan rencana sasaran bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan dengan Keputusan Deputi; f. Keputusan Deputi sebagaimana dimaksud pada huruf e ditindaklanjuti dengan pembentukan pokja kabupaten/kota; dan g. Pokja Pusat menyampaikan hasil verifikasi administrasi calon penerima bantuan stimulan berdasarkan permohonan bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada pokja kabupaten/kota untuk diverifikasi lapangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2012 MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
DJAN FARIDZ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
