Pasal 4
BAB 2 — KATEGORI DAN PERSYARATAN
(1) Penganugerahan Adiupaya Puritama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan umum dan khusus (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perorangan/individu dan kelompok, meliputi:
warga Negara INDONESIA;
berdomisili di INDONESIA
berkelakuan baik;
tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak kejahatan; dan
mempunyai kinerja baik. b. badan usaha, meliputi:
berbadan hukum INDONESIA;
berdomisili di INDONESIA;
mempunyai kinerja baik; dan
sedang tidak dalam sengketa peradilan. c. pemerintah daerah, meliputi:
memiliki unit kerja yang menangani bidang perumahan dan kawasan permukiman;
memiliki program perumahan dan kawasan permukiman yang terencana dan berkelanjutan. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pelaku pembangunan, meliputi:
melakukan kerjasama atau berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya;
menunjukkan kepeloporan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
melakukan inovasi yang kreatif dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. b. Pengelola, meliputi:
melakukan kerjasama atau berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya;
menunjukkan kepeloporan dalam pengelolaaan perumahan dan kawasan permukiman;
melakukan inovasi yang kreatif dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa. c. Swasta, meliputi:
kebijakan/ komitmen CSR pada perumahan/ infrastruktur penunjang;
lembaga pengelola CSR untuk perumahan dan/atau PSU;
implementasi dukungan pembangunan rumah;
kemitraan dengan Pemerintah atau pemangku kepentingan lainnya dalam CSR perumahan;
indikasi keberlajutan program perumahan. d. individu/organisasi meliputi:
melakukan kerjasama atau berkoordinasi dengan pihak lain
menunjukkan kepeloporan dalam pembangunan perumahan dan permukiman;
melakukan inovasi yang kreatif bidang perumahan dan kawasan permukiman; e. pemerintah daerah, meliputi:
kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman tertuang dalam RPJMD;
pengelolaan dana APBD dan non APBD untuk pembangunan perumahan yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum. (pengalokasian) f. LPK/P, meliputi :
totalitas komitmen dengan mengupayakan secara sungguh-sungguh dalam melaksanakan program fasilitas likuiditas dalam berbagai situasi dan kondisi yang berkembang;
konsistensi dalam pelaksanaan penyaluran program fasilitas likuiditas secara berturut-turut tidak terputus dalam kurun waktu tertentu;
peningkatan kinerja dalam pelaksanaan program bantuan pembiayaan perumahan.
