PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN ADIUPAYA PURITAMA KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 5 — PENGUMUMAN DAN PENGANUGERAHAN ADIUPAYA PURITAMA
(1) Penganugerahan Adiupaya Puritama diselenggarakan setiap tahun pada bulan Agustus. (2) Dalam hal penyelenggaraan penganugerahan adiupaya puritama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan pada bulan Agustus maka waktu penyelenggaraan paling lama pada bulan September.
