PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 90
BAB 5 — PENGENDALIAN PERUMAHAN MURAH
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib MENETAPKAN penamaan blok perumahan dan/atau jalan pada blok perumahan serta penomoran rumah. (2) Penamaan dan penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengacu pada penamaan dan penomoran sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan.
