PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 74
BAB 3 — PEMBANGUNAN PERUMAHAN MURAH
(1) Pembangunan rumah murah dapat dilakukan oleh setiap orang, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau badan hukum. (3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah badan usaha pembangunan perumahan/pengembang, kontraktor atau koperasi.
