PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 71
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
Teknologi bahan bangunan dan konstruksi yang sederhana dan tepat guna dengan mengandalkan potensi sumberdaya lokal maupun menggunakan teknologi maju dapat direncanakan dan dilaksanakan untuk pembangunan rumah murah dan perumahan murah, sepanjang pemilik tidak akan mengalami kesulitan dalam penggantian bahan atau komponen bangunan.
