PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 67
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat menyediakan kaveling tanah matang untuk perumahan murah bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan usaha pembangunan perumahan atau pengembang dapat menyediakan kaveling tanah matang untuk pembangunan perumahan murah. (3) Koperasi dapat menyediakan kaveling tanah matang untuk pembangunan perumahan murah bagi anggotanya.
