PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 63
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Setiap rumah murah atau kelompok rumah harus dilengkapi dengan tempat sampah dengan bahan rapat air dan memiliki kapasitas minimal 0,02 m³ (nol koma nol dua meter kubik). (2) Penempatan tempat sampah harus mudah dicapai oleh petugas kebersihan dan tidak mengganggu lalu lintas. (3) Pengangkutan sampah dari tiap-tiap rumah ke Tempat Penampungan Sementara dilakukan paling lama 2 (dua) hari sekali.
