PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 54
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan kemudahan pelayanan perizinan pembangunan rumah murah. (2) Kemudahan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat ditempuh melalui pelayanan perizinan terpadu sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
