PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 38
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
Kepadatan penduduk setiap hektar luas tanah yang dikembangkan untuk penyelenggaraan perumahan murah tidak boleh lebih besar dari 400 (empat ratus jiwa) jiwa.
