PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 30
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Dalam satu lingkungan hunian perlu disediakan jaringan komunikasi yang mencukupi kebutuhan lingkungannya dan dapat dijangkau penghuninya. (2) Jaringan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dengan rencana jaringan telpon regional.
