PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 18
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Fasilitas pengangkutan sampah dapat berupa grobak dorong, becak atau mobil sampah. (2) Jumlah dan kapasitas angkut disesuaikan dengan frekuensinya. (3) Jangka waktu pengangkutan dari tiap rumah maksimum 2 (dua) hari sekali.
