PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 15
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Konsep penanganan limbah pada lingkungan rumah murah adalah mengelola limbah secara terpadu sehingga dapat dioperasikan secara berkelanjutan, dengan bertumpu pada kemitraan antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha/swasta. (2) Sistem pembuangan air limbah lingkungan dihubungkan dengan sistem pembuangan air limbah komunal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Air limbah harus melalui sistem pengolahan sebelum dibuang ke perairan terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
