PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dilakukan oleh setiap orang. (2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki keahlian bidang perencanaan dan perancangan rumah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
