PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 115
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan dan pengendalian secara nasional terhadap penyelenggaraan pembangunan rumah murah dilakukan oleh Menteri. (2) Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pembangunan rumah murah di daerah dilakukan oleh walikota/bupati.
