Pasal 112
BAB 7 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Harga Jual setiap unit Rumah Murah ditetapkan oleh Menteri yang perolehannya oleh masyarakat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dan 110 melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah didukung oleh bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (2) Harga jual rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk: a. harga tanah kaveling; b. biaya usaha badan usaha pembangunan perumahan atau kontraktor;
c. biaya bunga atas pinjaman konstruksi oleh badan usaha pembangunan perumahan atau kontraktor; d. biaya perizinan; e. keuntungan badan usaha pembangunan perumahan atau kontraktor; f. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Jasa Konstruksi; dan g. Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
