PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN
(1) Perencanaan Tahunan Kementerian mencakup penyelenggaraan perencanaan semua fungsi Kementerian secara terpadu dalam lingkup Kementerian. (2) Perencanaan Tahunan Kementerian terdiri atas perencanaan program dan kegiatan yang disusun secara terpadu oleh unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Perencanaan Tahunan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan: a. rencana tahunan Kementerian, yang meliputi Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA); dan b. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana tahunan Kementerian.
