PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN...
Pasal 37
BAB 8 — KELEMBAGAAN
(1) Menteri bertanggung jawab atas Perencanaan Tahunan Kementerian. (2) Penyelenggaraan Perencanaan Tahunan Kementerian Perumahan Rakyat dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(3) Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Menteri.
