PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pedoman Umum Perencanaan Tahunan Kementerian bertujuan untuk: a. menyelaraskan penyusunan perencanaan dan penganggaran pada setiap unit kerja di Kementerian Perumahan Rakyat berbasis kinerja; b. memantapkan koordinasi perencanaan antar unit kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat; dan c. memantapkan koordinasi antara Kementerian Perumahan Rakyat dengan Kementerian/Lembaga lainnya, Pemerintah Daerah, Donor, Swasta, dan Masyarakat.
