PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN...
Pasal 22
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENJA-KEMENTERIAN
(1) Pimpinan Unit Kerja menyiapkan usulan bahan Pertemuan Tiga Pihak dengan berpedoman pada rancangan awal Renja-Kementerian dan Pagu Indikatif Kementerian. (2) Pertemuan Tiga Pihak dilaksanakan antara Kementerian, Kementerian yang menangani perencanaan pembangunan nasional dan Kementerian yang menangani keuangan. (3) Pimpinan Unit Kerja menyampaikan bahan Pertemuan Tiga Pihak kepada Sekretaris Kementerian. (4) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan Pertemuan Tiga Pihak. (5) Menteri menyetujui bahan Pertemuan Tiga Pihak. (6) Penyelenggaraan Pertemuan Tiga Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
