PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN...
Pasal 20
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENJA-KEMENTERIAN
(1) Rancangan daftar lokasi kegiatan Kementerian menjadi bahan Rakonreg. (2) Rakonreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Kementerian dan pemerintah provinsi. (3) Rakonreg dilaksanakan paling lambat bulan Maret Tahun N-1.
