PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN...
Pasal 17
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENJA-KEMENTERIAN
(1) Menteri MENETAPKAN Kebijakan Perencanaan Tahunan Kementerian dengan berpedoman pada RPJM Nasional, Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan Nasional, Renstra Kementerian dan dengan memperhatikan hasil Rakorpera. (2) Kebijakan Perencanaan Tahunan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Instruksi Menteri pada bulan Januari Tahun N-1.
