PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 7
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran unit kerja dan kementerian secara keseluruhan. (2) Pimpinan unit kerja wajib melakukan penilaian risiko, melalui : a. identifikasi risiko; dan b. analisis risiko.
