PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 14
BAB 5 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Penyelenggaraan SPIP pada Kementerian dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku instansi Pembina Penyelenggaraan SPIP. (2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) pendanaannya dibebankan pada anggaran Kementerian atau sumber dana lain yang sah.
