Pasal 10
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri dapat memberikan insentif kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan monitoring dan evaluasi keberhasilan pencapaian SPM dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan.
(2) Menteri dapat memberikan disinsentif kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan monitoring dan evaluasi ketidakberhasilan pencapaian SPM dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pencapaian penyelenggaraan SPM berupa: a. pembangunan serta pengadaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) lingkungan perumahan; b. pemberian bantuan sebagian pembiayaan pembangunan, pemilikan, atau perbaikan rumah layak huni; c. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta atau pemerintah daerah. (4) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat untuk mengurangi atau meniadakan akibat tidak tercapainya penyelenggaraan SPM berupa: a. mengurangi atau meniadakan pembangunan serta pengadaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) lingkungan perumahan; b. mengurangi atau meniadakan pemberian bantuan sebagian pembiayaan pembangunan, pemilikan, atau perbaikan rumah layak huni; c. mengurangi atau meniadakan pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta atau pemerintah daerah.
