PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERUMAHAN...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi wajib disetor ke Rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, sepanjang hasil pelaksanaan Dana Dekonsentrasi belum dihibahkan.
(2) Dalam hal pelaksanaan dekonsentrasi terdapat sisa dana yang sudah ditarik dari kas negara dan tidak digunakan pada akhir tahun anggaran, dana tersebut wajib disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
