PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERUMAHAN...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pembina administrasi umum dan pembina teknis. (3) Pembina administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Sekretaris Kementerian. (4) Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Deputi Bidang Perumahan Swadaya.
