Pasal 11
BAB 3 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pelaporan dan pertanggungjawaban SKPD Provinsi meliputi: a. laporan manajerial; b. laporan akuntabilitas; dan c. laporan teknis. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari laporan keuangan, dan laporan barang. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. (5) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup: a. laporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi bantuan stimulan perumahan swadaya; b. prosiding kegiatan. (6) Prosiding kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. prosiding pembinaan teknis verifikasi bantuan stimulan perumahan swadaya; dan b. prosiding pembinaan teknis pelaksanaan tugas tenaga pendamping masyarakat.
