PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS...
Pasal 9
BAB 4 — PROSEDUR BANTUAN PSU
(1) Verifikasi usulan bantuan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh tim verifikasi. (2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari pejabat dan/atau staf di lingkungan Kementerian serta dapat melibatkan pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman. (3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan.
