Pasal 7
BAB 4 — PROSEDUR BANTUAN PSU
(1) Usulan bantuan PSU dilaksanakan melalui tahapan: a. pelaku pembangunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah kabupaten/kota, tembusan kepada pemerintah provinsi dan Kementerian; b. pemerintah kabupaten/kota mengusulkan lokasi bantuan PSU kepada pemerintah provinsi tembusan kepada Kementerian; c. pemerintah provinsi mengusulkan lokasi bantuan PSU kepada Kementerian; d. Kementerian melakukan konsolidasi usulan melalui rapat konsultasi dan koordinasi teknis mencakup materi verifikasi administrasi. (2) Dalam hal usulan bantuan PSU pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi. (3) Usulan bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format usulan yang tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini.
