PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS...
Pasal 16
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan bantuan PSU. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai dengan Kementerian dan dapat melibatkan pemangku kepentingan.
