PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS...
Pasal 11
BAB 5 — BANTUAN PSU
(1) Komponen bantuan PSU untuk rumah tapak meliputi sebagian dari salah satu atau lebih komponen: a. jalan; b. drainase; c. air limbah; d. persampahan; e. air minum; dan f. penerangan jalan umum. (2) Komponen bantuan PSU untuk rusun sewa meliputi sebagian dari salah satu atau lebih komponen: a. jalan; b. drainase; c. air limbah; d. persampahan; e. air minum; f. penerangan jalan umum; dan g. tempat parkir. (3) Komponen bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan seluruh atau sebagian dari salah satu komponen.
