PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian yang dilaksanakan melalui kegiatan Dekonsentrasi, meliputi: a. Sosialisasi kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman; b. Peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam hal penyiapan perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. (2) Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi: a. pembentukan Pokja PKP Provinsi; b. manajemen pendataan perumahan dan kawasan permukiman; c. pelatihan monitoring dan evaluasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; d. penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
