PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP...
Pasal 16
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Sekretaris Kementerian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Kementerian.
