Pasal 13
BAB 3 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pelaporan dan pertanggungjawaban SKPD Provinsi meliputi: a. laporan manajerial; b. laporan akuntabilitas; c. laporan teknis. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari laporan keuangan, dan laporan barang. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. (5) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup: a. laporan pelaksanaan; b. prosiding kegiatan. (6) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berisikan penyelenggaraan seluruh rangkaian kegiatan dekonsentrasi. (7) Prosiding kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. prosiding sosialisasi kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman; b. prosiding lokakarya analisis isu dan permasalahan; c. prosiding lokakarya konsep Pokja PKP provinsi;
d. prosiding lokakarya pembentukan Pokja PKP provinsi; e. prosiding lokakarya dan pelatihan manajemen pendataan dan monitoring evaluasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; f. prosiding lokakarya dan pelatihan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; g. prosiding konsinyasi profil dan dokumen perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; h. prosiding konsultasi publik profil dan dokumen perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
