PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 8
BAB 4 — STANDAR PELAKSANAAN AUDIT
(1) Standar pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh auditor inspektorat. (2) Auditor inspektorat menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi hasil audit kepada auditan. (3) Standar pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya disampaikan kepada pimpinan inspektorat.
