PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 10
BAB 7 — STANDAR TINDAK LANJUT AUDIT
Standar tindak lanjut audit Inspektorat Kementerian dilakukan melalui: a. auditor wajib menyampaikan kepada auditi mengenai tanggung jawab untuk menyelesaikan atau menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi secara tertulis; b. auditor wajib memantau dan mendorong tindak lanjut atas temuan beserta rekomendasi; c. auditor wajib melaporkan status temuan beserta rekomendasi audit secara berkala yang belum ditindaklanjuti; dan d. temuan yang berindikasi adanya tindakan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dan kecurangan, auditor wajib membantu aparat penegak hukum dalam upaya tindak lanjut temuan.
