Pasal 7
BAB 4 — METODE PENGADAAN PEKERJAAN TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN (DESIGN AND BUILD)
(1) Pemilihan metode pengadaan dilakukan dengan mempertimbangkan, jenis, sifat, kompleksitas pekerjaan, nilai barang/jasa serta jumlah penyedia barang/jasa yang ada. (2) Metode sistem gugur tanpa Penyetaraan digunakan untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design And Build) yang tidak beragam variasi dalam pengembangan desain dan metode pelaksanaan pekerjaan.
(3) Metode sistem nilai tanpa Penyetaraan digunakan untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design And Build) dimana terdapat variasi dalam pengembangan desain dan metode pelaksanaan pekerjaan. (4) Metode sistem gugur ambang batas dengan Penyetaraan digunakan untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design And Build) dimana variasi dalam pengembangan desain dan metode pelaksanaan pekerjaan dilakukan penyetaraan kinerja dan cakupannya untuk menghasilkan kinerja terbaik dari hasil pekerjaan. (5) Penetapan kriteria evaluasi dan pemberian bobot/nilai pada metode evaluasi sistem gugur ambang batas dan sistem nilai ditetapkan oleh Pejabat Eselon I terkait. (6) Penetapan Tim Teknis yang mempunyai keahlian dalam membantu penilaian Kelompok Kerja ULP untuk memberikan penilaian konsep pengembangan desain yang diusulkan oleh Penyedia Jasa ditetapkan oleh Pejabat Eselon I terkait. (7) Dalam hal dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan penunjukan langsung kepada Penyedia Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.
