PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 19-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pendanaan Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build); b. Kriteria Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build); c. Metode Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build); d. Jaminan dalam Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build); dan e. Penyelesaian Sengketa Administratif dalam Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build)
