PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PERENCANAAN PEMBIAYAAN PENCAPAIAN...
Pasal 2
Ruang lingkup petunjuk teknis perencanaan pembiayaan pencapaian Standar Pelayanan Minimal bidang Perumahan Rakyat, meliputi:
- Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal
- Pengintegrasian rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal dalam bentuk dokumen perencanaan dan penganggaran
- Mekenisme pembelanjaan penerapan Standar Pelayanan Minimal dan perencanaan pembiayaan pencapaian Standar Pelayanan Minimal bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota
- Sistem penyampaian informasi rencana dan realisasi pencapaian target tahunan Standar Pelayanan Minimal kepada masyarakat
