PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI...
Pasal 15
BAB 14 — PELUNASAN DIPERCEPAT
Dalam hal terjadi pelunasan KPR Sejahtera oleh debitur/nasabah lebih cepat dari jangka waktu KPR, Bank Pelaksana wajib melaporkan dan mengembalikan sisa pokok dana FLPP tersebut kepada Satker BLU- Kemenpera, selambat-lambatnya bersamaan dengan pengembalian pokok bulan berikutnya.
